43 Orang Jadi Tersangka Kerusuhan Aksi Unjuk Rasa di Jakarta | TINTAHIJAU.com
JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Polda Metro Jaya resmi menetapkan 43 orang sebagai tersangka terkait kerusuhan yang terjadi selama gelombang aksi unjuk rasa di Jakarta pada 25 hingga 31 Agustus lalu. Dari jumlah tersebut, sebanyak 38 orang kini telah mendekam di balik jeruji besi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, penetapan tersangka itu terbagi dalam dua klaster. Pertama, klaster penghasutan dengan enam tersangka yang diduga aktif menyebarkan ajakan bernuansa anarkistis melalui media sosial.
“Enam orang ini perannya mengajak dan memprovokasi masyarakat untuk melakukan tindakan anarkis,” ungkap Ade Ary, Sabtu (6/9/2025).
Klaster kedua, lanjutnya, adalah kelompok anarkis dengan jumlah 37 tersangka. Mereka dituding terlibat langsung dalam aksi perusakan fasilitas umum hingga penyerangan terhadap aparat kepolisian saat mengamankan jalannya demonstrasi.
Aparat menyatakan, proses hukum terhadap para tersangka akan berjalan sesuai dengan ketentuan. “Kami tegaskan, kepolisian tidak akan menoleransi segala bentuk kekerasan maupun perusakan dalam unjuk rasa. Siapa pun yang terbukti melanggar hukum, akan diproses,” kata Ade Ary.
Seperti diketahui, aksi unjuk rasa yang berlangsung selama sepekan di berbagai titik ibu kota diwarnai bentrokan. Sejumlah fasilitas umum mengalami kerusakan, sementara puluhan polisi juga dilaporkan mengalami luka akibat lemparan batu dan serangan massa.
News
Berita
News Flash
Blog
Technology
Sports
Sport
Football
Tips
Finance
Berita Terkini
Berita Terbaru
Berita Kekinian
News
Berita Terkini
Olahraga
Pasang Internet Myrepublic
Jasa Import China
Jasa Import Door to Door