KPU Tetapkan 16 Dokumen Capres-Cawapres sebagai Informasi yang Dirahasiakan | TINTAHIJAU.com
JAKARTA, TINTAHIJAU.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan 16 dokumen persyaratan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) sebagai informasi publik yang dikecualikan.
Aturan ini tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang ditandatangani Ketua KPU RI Afifuddin pada 21 Agustus 2025.
Dalam beleid tersebut dijelaskan, dokumen hanya dapat dibuka apabila calon yang bersangkutan memberikan persetujuan tertulis atau terdapat putusan pengadilan yang memerintahkan.
“Penetapan ini berdasarkan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta hasil uji konsekuensi yang kami lakukan,” kata Afifuddin dalam keterangan tertulis, Senin (15/9/2025).
Menurut Afif, uji konsekuensi dimaksudkan untuk mempertimbangkan dampak yang timbul jika informasi dibuka atau ditutup. “Menutup informasi publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya, dan sebaliknya,” tegasnya.
Afif juga menepis anggapan bahwa keputusan KPU berkaitan dengan isu ijazah palsu Presiden Joko Widodo maupun gugatan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. “Tidak ada yang dilindungi. Aturan ini berlaku umum untuk semua capres-cawapres,” ujarnya.
Keputusan KPU ini menimbulkan sorotan publik, lantaran salah satu dokumen yang dikecualikan adalah ijazah—dokumen yang belakangan ramai diperdebatkan di ruang publik.
16 Dokumen yang Dikecualikan
Dalam keputusan tersebut, 16 dokumen capres-cawapres yang tidak dapat dipublikasikan adalah:
- Fotokopi KTP elektronik dan akta kelahiran.
- Surat keterangan catatan kepolisian.
- Surat keterangan kesehatan dari rumah sakit pemerintah.
- Bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi ke KPK.
- Surat keterangan tidak sedang dalam keadaan pailit atau memiliki tanggungan utang dari pengadilan negeri.
- Surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, DPD, atau DPRD.
- Fotokopi NPWP dan bukti pelaporan SPT pajak lima tahun terakhir.
- Daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak.
- Surat pernyataan belum pernah menjabat presiden/wakil presiden lebih dari dua periode.
- Surat pernyataan setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan Proklamasi 17 Agustus 1945.
- Surat keterangan dari pengadilan negeri bahwa calon tidak pernah dipidana 5 tahun atau lebih.
- Fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau keterangan kelulusan yang dilegalisasi.
- Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang dan G30S/PKI dari kepolisian.
- Surat pernyataan kesediaan dicalonkan sebagai capres-cawapres.
- Surat pengunduran diri dari TNI, Polri, atau PNS sejak ditetapkan sebagai pasangan calon.
- Surat pengunduran diri dari BUMN atau BUMD sejak ditetapkan sebagai pasangan calon.
Afif menambahkan, KPU tidak memiliki kepentingan untuk menutup akses informasi selain yang diatur undang-undang. “Ada data yang memang harus atas persetujuan yang bersangkutan dan ada pula yang harus berdasarkan putusan pengadilan. Itu sudah jelas diatur dalam UU Keterbukaan Informasi Publik,” jelasnya.
Keputusan KPU tersebut dibuat pada 21 Agustus 2025, atau sebelum gugatan terhadap ijazah Gibran dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 29 Agustus 2025.
News
Berita
News Flash
Blog
Technology
Sports
Sport
Football
Tips
Finance
Berita Terkini
Berita Terbaru
Berita Kekinian
News
Berita Terkini
Olahraga
Pasang Internet Myrepublic
Jasa Import China
Jasa Import Door to Door