Buruh Serentak Gelar Aksi Demo Nasional 28 Agustus, Ini yang Jadi Tuntutannya | TINTAHIJAU.com
JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Ribuan buruh dari berbagai wilayah di Indonesia akan menggelar aksi nasional serentak pada Kamis, 28 Agustus 2025. Gerakan yang diprakarsai oleh Partai Buruh dan Koalisi Serikat Pekerja, termasuk Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), ini akan terpusat di depan Gedung DPR RI maupun Istana Kepresidenan Jakarta, serta digelar secara serentak di berbagai kota industri besar di seluruh Tanah Air.
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyebut aksi ini mengusung tema HOSTUM (Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah). Menurutnya, aksi akan digelar secara damai sebagai momentum menyampaikan aspirasi agar pemerintah berpihak pada kepentingan pekerja.
“Ini adalah waktu yang tepat bagi buruh untuk menyuarakan hak-haknya, mulai dari penolakan upah murah, penghapusan outsourcing, hingga desakan agar DPR segera mengesahkan UU Ketenagakerjaan baru,” ujar Said Iqbal, Selasa (26/8/2025).
Lokasi Aksi Serentak
Selain di Jakarta, aksi buruh juga akan berlangsung di sejumlah daerah, di antaranya Serang, Bandung, Semarang, Surabaya, Medan, Banda Aceh, Batam, Bandar Lampung, Banjarmasin, Pontianak, Samarinda, Makassar, hingga Gorontalo. Buruh dari kawasan industri Karawang, Bekasi, Bogor, Depok, Tangerang, dan DKI Jakarta akan bergerak menuju pusat ibu kota.
Tuntutan Utama Buruh
Setidaknya ada lima tuntutan besar yang akan disuarakan buruh dalam aksi 28 Agustus 2025:
- Tolak Upah Murah
Buruh menuntut kenaikan upah minimum nasional sebesar 8,5–10,5% pada 2026. Perhitungan ini mengacu pada inflasi yang diproyeksikan mencapai 3,26% dan pertumbuhan ekonomi 5,1–5,2%. - Hapus Outsourcing
Mengacu pada putusan MK, buruh menolak praktik outsourcing yang semakin meluas, bahkan di BUMN. Mereka mendesak pemerintah mencabut PP No. 35 Tahun 2021 yang dinilai melegalkan outsourcing secara luas. - Reformasi Pajak
Buruh menuntut kenaikan PTKP dari Rp4,5 juta menjadi Rp7,5 juta per bulan, serta penghapusan pajak atas THR dan pesangon yang dinilai memberatkan pekerja. - Sahkan UU Ketenagakerjaan Baru
Mengacu pada putusan MK No. 168/PUU-XXI/2024, buruh mendesak DPR dan pemerintah segera mengesahkan UU Ketenagakerjaan baru yang keluar dari Omnibus Law. - Perlindungan Pekerja di Berbagai Sektor
Buruh menuntut regulasi untuk melindungi pekerja digital platform, pekerja medis, transportasi, hingga guru, dosen, jurnalis, dan tenaga kerja di sektor swasta maupun BUMN yang rentan mengalami PHK sepihak.
Respons DPR
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengakui sudah mengetahui rencana aksi buruh tersebut. Menurutnya, aspirasi masyarakat adalah hak yang dijamin undang-undang.
“Pada dasarnya DPR RI menaati keputusan Mahkamah Konstitusi. Namun, pembahasan revisi undang-undang memerlukan waktu,” ujarnya di kompleks parlemen.
Dorongan kepada Pemerintah
Said Iqbal berharap Presiden Prabowo Subianto dapat mendorong percepatan pembahasan RUU Ketenagakerjaan baru.
“Undang-undang ini bukan sekadar payung hukum, tetapi benteng perlindungan bagi pekerja di seluruh sektor,” tegasnya.
Dengan aksi besar yang digelar serentak di berbagai wilayah, buruh berharap suara mereka didengar dan menjadi perhatian utama pemerintah serta parlemen dalam menyusun kebijakan ketenagakerjaan yang lebih adil.
News
Berita
News Flash
Blog
Technology
Sports
Sport
Football
Tips
Finance
Berita Terkini
Berita Terbaru
Berita Kekinian
News
Berita Terkini
Olahraga
Pasang Internet Myrepublic
Jasa Import China
Jasa Import Door to Door