Update Info Seputar KJP Juni 2025: Jadwal dan Syarat Pencairan Terbaru – Cung Media
Program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus kembali menyalurkan dana bantuan pendidikan untuk periode Juni hingga Juli 2025. Pencairan dana untuk bulan Juni dimulai pada tanggal 3 Juni 2025, sedangkan tahap berikutnya untuk bulan Juli dijadwalkan cair pada 7 Juli 2025. Dana tersebut akan langsung masuk ke rekening Bank DKI penerima, sehingga penting bagi para siswa maupun wali murid untuk rutin memonitor saldo agar tidak ketinggalan pembaruan informasi.
Besaran Dana KJP Plus per Jenjang Pendidikan
Besar bantuan yang diterima berbeda sesuai jenjang pendidikan dan status sekolah (negeri atau swasta). Berikut rinciannya:
- SD/SDLB/MI: Rp250.000 per bulan, ditambah Rp130.000 khusus untuk siswa sekolah swasta.
- SMP/SMPLB/MTs: Rp300.000 per bulan, ditambah Rp170.000 untuk swasta.
- SMA/SMALB/MA: Rp420.000 per bulan, ditambah Rp290.000 untuk swasta.
- SMK: Rp450.000 per bulan, ditambah Rp240.000 untuk swasta.
- PKBM: Rp300.000 per bulan tanpa tambahan.
Catatan penting, maksimal Rp100.000 dari dana tersebut dapat dicairkan secara tunai, sementara sisanya harus digunakan secara non-tunai yang diutamakan untuk kebutuhan pendidikan.
Penggunaan Dana KJP Plus yang Diizinkan
Dana KJP Plus diarahkan hanya untuk memenuhi kebutuhan pendidikan. Beberapa barang dan layanan yang diperbolehkan antara lain:
- Buku tulis, buku gambar, dan buku pelajaran.
- Alat tulis seperti pensil, pulpen, penghapus, serta alat gambar seperti pensil warna, spidol, dan penggaris.
- Perlengkapan praktik sekolah, seragam sekolah dan kelengkapannya, termasuk sepatu, kaos kaki, tas sekolah, dan pakaian olahraga.
- Buku pelajaran tambahan, kudapan sehat, kacamata dan alat bantu pendengaran, serta kalkulator scientific.
- USB flashdisk, seragam pramuka dan atributnya, serta pembayaran kegiatan ekstrakurikuler yang tidak dibiayai BOS/BOP.
- Laptop atau komputer yang dipakai khusus untuk keperluan belajar dengan bukti nota resmi.
Penggunaan dana harus mengikuti aturan agar membantu optimalisasi bantuan dalam menunjang proses belajar siswa.
Cara Mengecek Status dan Saldo KJP Plus
Untuk mengetahui status penerimaan dan saldo KJP Plus, siswa atau wali dapat mengakses situs resmi di https://kjp.jakarta.go.id. Caranya adalah:
- Pilih menu “Periksa Status Penerimaan KJP”.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), pilih tahun 2025 serta tahap pencairan.
- Klik “Cek” untuk mengetahui status dan saldo dana.
Alternatif lainnya adalah melalui aplikasi JakOne Mobile yang dapat diunduh di Play Store maupun App Store. Setelah login, menu KJP Plus memungkinkan pengguna memeriksa saldo serta riwayat transaksi secara mudah dan cepat.
Syarat Menjadi Penerima KJP Plus
Program ini memiliki kriteria ketat agar bantuan tepat sasaran. Adapun syarat untuk menjadi penerima KJP Plus meliputi:
- Warga DKI Jakarta yang tercatat dalam Kartu Keluarga.
- Bukan anak dari ASN, TNI, Polri, pejabat legislatif, maupun pegawai tetap BUMN/BUMD.
- Terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
- Tidak memiliki kendaraan atau properti dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas Rp1 miliar.
- Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan masih aktif bersekolah.
- Disiplin dan tidak melanggar tata tertib di sekolah.
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Terpadu Sekolah Ekonomis (DTSE).
Memenuhi syarat ini menjadi poin utama agar bantuan pendidikan dapat langsung dirasakan manfaatnya oleh siswa yang benar-benar membutuhkan.
Manfaat Tambahan: Sembako Murah Lewat KJP Pasar Jaya
Selain dana pendidikan, pemegang KJP Plus juga mendapatkan fasilitas sembako subsidi melalui program KJP Pasar Jaya. Untuk mengikuti sistem antrean digital sembako murah, calon penerima harus:
- Mendaftar antrean lewat situs https://antriankjp.pasarjaya.co.id.
- Memilih lokasi pengambilan sembako terdekat.
- Mengisi data lengkap seperti Nomor KK, NIK, nomor ATM KJP, dan tanggal lahir.
- Mengunduh tiket antrean sebagai bukti saat pengambilan barang.
Pendaftaran antrean dapat dilakukan setiap hari antara pukul 07.00–17.00 WIB, sementara pengambilan sembako dijadwalkan hari berikutnya (H+1) pada pukul 08.00–17.00 WIB. Pengambilan diwajibkan membawa KTP asli, fotokopi KK, kartu ATM KJP, serta tiket antrean online. Demi kelancaran proses, anak-anak di bawah usia 12 tahun dianjurkan tidak dibawa saat pengambilan.
Informasi ini disajikan berdasarkan data termutakhir dari situs resmi dan ketentuan Dinas Pendidikan DKI Jakarta untuk membantu seluruh penerima KJP Plus memanfaatkan dana secara optimal serta mendapatkan manfaat tambahan yang disediakan pemerintah ibu kota. Dengan begitu, program ini tidak hanya menopang kebutuhan pendidikan, tapi juga membantu meringankan beban keluarga dalam memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.
Game Center
Game News
Review Film
Rumus Matematika
Anime Batch
Berita Terkini
Berita Terkini
Berita Terkini
Berita Terkini
review anime