‎Perda Rencana Induk Pariwisata Majalengka Akan Disusun Ulang untuk 2025-2030‎‎ | TINTAHIJAU.com
1 min read

‎Perda Rencana Induk Pariwisata Majalengka Akan Disusun Ulang untuk 2025-2030‎‎ | TINTAHIJAU.com

MAJALENGKA, TINTAHIJAU.COM – Masa berlaku Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (Riparkab) Kabupaten Majalengka tahun 2021-2025 telah berakhir.

Saat ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka bersama DPRD tengah mempersiapkan pembahasan untuk penyusunan regulasi baru periode 2025-2030.‎‎

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Majalengka, Ida Heriani, menyampaikan bahwa pihaknya sudah mulai melakukan kajian ulang terkait isi regulasi tersebut sebelum dibawa ke legislatif.‎‎

“Dibentuk lagi. Itu kan harus disinkronkan dengan visi-misi pimpinan. Tambahkan banyak kebijakan baru yang berkaitan dengan RTRW,” ujar Ida, Selasa (16/9/2025).

‎‎Ida menjelaskan, Riparkab yang baru akan lebih menekankan pada penyempurnaan strategi sebelumnya, karena secara garis besar substansi pengembangan kawasan pariwisata masih relevan.‎‎

“Kalau di Riparkab itu kan sudah terbagi kawasan. Jadi strategi pengembangan ke depan kemungkinan mirip, hanya disempurnakan saja,” terangnya.‎‎

Ia menambahkan, komunikasi dengan Badan Legislasi DPRD Majalengka juga sudah dilakukan. Namun, pembahasan resmi akan diagendakan pada tahun 2026 mendatang.

‎‎“Sudah ada obrolan dengan Dewan. Nanti diagendakan tahun depan pembahasannya,” kata Ida.‎‎

Dengan adanya penyusunan Riparkab 2025-2030 ini, Pemkab Majalengka berharap arah pembangunan pariwisata daerah bisa lebih terarah, selaras dengan kebijakan daerah, serta mampu menjawab kebutuhan pengembangan sektor pariwisata ke depan.

News
Berita
News Flash
Blog
Technology
Sports
Sport
Football
Tips
Finance
Berita Terkini
Berita Terbaru
Berita Kekinian
News
Berita Terkini
Olahraga
Pasang Internet Myrepublic
Jasa Import China
Jasa Import Door to Door