Mulai Sekarang, Bea Balik Nama Kendaraan Bekas Resmi Dihapus | TINTAHIJAU.com
2 mins read

Mulai Sekarang, Bea Balik Nama Kendaraan Bekas Resmi Dihapus | TINTAHIJAU.com

JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Kabar gembira bagi masyarakat yang berencana membeli kendaraan bekas. Mulai tahun 2025, pemerintah resmi menghapus bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk mobil maupun sepeda motor bekas. Dengan kebijakan ini, proses balik nama jadi lebih ringan karena pembeli tidak lagi dibebani biaya BBNKB yang sebelumnya wajib dibayar.

Kebijakan tersebut berlaku secara nasional di seluruh provinsi Indonesia. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Dalam Pasal 12 ayat (1) undang-undang tersebut ditegaskan bahwa objek BBNKB adalah penyerahan pertama kendaraan bermotor, yakni kendaraan baru. Sementara untuk penyerahan kedua dan seterusnya, atau kendaraan bekas, tidak lagi menjadi objek BBNKB.

“BBNKB hanya dikenakan atas penyerahan pertama Kendaraan Bermotor, sedangkan untuk penyerahan kedua dan seterusnya bukan merupakan objek BBNKB,” demikian bunyi penjelasan Pasal 12 ayat (1) UU HKPD.

Biaya Administrasi Masih Berlaku

Meskipun BBNKB dihapus, masyarakat tetap harus menyiapkan sejumlah biaya administrasi lainnya saat mengurus balik nama. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif PNBP Polri, berikut daftar biaya yang berlaku:

  • Bea balik nama kendaraan bekas: Rp 0
  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen: besaran menyesuaikan jenis kendaraan, tercantum di STNK. Jika menunggak, akan dikenakan denda.
  • SWDKLLJ: Rp 35.000 untuk sepeda motor, Rp 143.000 untuk mobil non-angkutan umum.
  • Penerbitan STNK: Rp 100.000 untuk roda dua/tiga, Rp 200.000 untuk roda empat atau lebih.
  • Penerbitan TNKB (plat nomor): Rp 60.000 untuk roda dua/tiga, Rp 100.000 untuk roda empat atau lebih.
  • Penerbitan BPKB: Rp 225.000 untuk sepeda motor, Rp 375.000 untuk mobil.
  • Mutasi kendaraan antar daerah: Rp 150.000 untuk sepeda motor, Rp 250.000 untuk mobil.

Pentingnya Balik Nama Kendaraan Bekas

Samsat Digital mengingatkan bahwa balik nama kendaraan bekas tetap penting dilakukan meski BBNKB sudah dihapus. Tujuannya antara lain untuk menjamin legalitas kepemilikan, mempermudah pembayaran pajak secara online melalui aplikasi Signal, hingga menghindari potensi penyalahgunaan kendaraan oleh pihak lain.

Selain itu, balik nama juga memudahkan klaim asuransi, penelusuran dokumen jika STNK atau BPKB hilang, serta berkontribusi pada pembangunan daerah melalui kepatuhan pajak kendaraan.

Dengan adanya kebijakan baru ini, pembelian kendaraan bekas diperkirakan akan semakin diminati masyarakat, karena biaya pengurusan dokumen menjadi lebih terjangkau dibanding sebelumnya.

News
Berita
News Flash
Blog
Technology
Sports
Sport
Football
Tips
Finance
Berita Terkini
Berita Terbaru
Berita Kekinian
News
Berita Terkini
Olahraga
Pasang Internet Myrepublic
Jasa Import China
Jasa Import Door to Door